Kugadaikan Bangsaku Demi Sebatang Rokok
oleh: Ahmad Fajrul Falah

         Kita tentu sepakat bahwa mayoritas orang mengetahui bahaya yang diakibatkan oleh aktivitas merokok, akan tetapi perilaku merokok di masyarakat bangsa ini tidak pernah kendur apalagi punah. Kita sadari atau tidak, dewasa ini merokok telah menjadi life style atau gaya hidup bagi sebagian masyarakat kita. Karenanya, tidak heran melihat dari banyak orang yang merokok di tempat-tempat umum, perkantoran, atau bahkan di rumah. Perokok tersebut bisa dengan leluasa merokok kapan pun dan dimana pun mereka mau tidak terkecuali di depan anak-anak dan ibu hamil. Di tengah desak-desakan penumpang angkot, kereta, dan transportasi umum lainnya, mereka tidak segan untuk mengisap rokok dan “membagi-bagikan” racun pada penumpang lainnya.

Ada beberapa alasan mengapa aktivitas merokok bisa sampai membudaya di kalangan masyarakat kita hingga saat ini. Pertama, dari segi hukum, rokok itu legal. Dengan demikian, perokok bisa merokok seberapa pun, kapan pun, dan dimana pun mereka mau tanpa diliputi rasa bersalah sedikit pun. Kedua, rokok bisa didapatkan dengan mudah di mana pun bahkan di lingkungan instansi pendidikan dan kesehatan sekalipun. Ketiga, harga rokok cukup terjangkau. Bahkan perokok dapat membeli rokok secara eceran di warung-warung kecil. Hal ini tentunya semakin mempermudah akses masyarakat indonesia untuk mendapatkan rokok.
Dari segi kesehatan, bahaya yang ditimbulkan asap tembakau ini sudah tidak terbantahkan lagi. Asap rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Dari angka tersebut, 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Racun utama yang telah diketahui paling berbahaya pada rokok yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar merupakan substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini memberikan rangsangan rasa senang sekaligus ketagihan untuk merokok lagi. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa perokok sangat sulit untuk berhenti merokok. Karbon monoksida adalah zat yang lebih reaktif bila dibandingkan dengan oksigen. Darah dalam tubuh manusia mengikat karbon monoksida lebih kuat daripada oksigen. Dengan demikian, tubuh akan kekurangan oksigen yang sangat diperlukan pada proses pembakaran dalam tubuh. Inilah yang menjadi alasan mengapa kebanyakan perokok lebih cepat kehabisan napas bila dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok.
Ada banyak penyakit yang diakibatkan oleh aktivitas merokok. Hingga saat ini telah diketahui bahwa merokok menjadi penyebab utama penyakit mematikan seperti kanker paru, stroke, jantung, dan gangguan pembuluh darah. Selain itu merokok juga mengakibatkan penurunan kesuburan, meningkatnya kasus kehamilan di luar kandungan, pertumbuhan janin yang lambat, kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi, dan peningkatan kematian prenatal. Penyakit akibat aktivitas merokok yang paling sering mengakibatkan kematian adalah kanker paru yakni 87% dan bronkitis kronik dengan 82% dari jumlah seluruh penderitanya.
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok itu sendiri tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya. Mainstream smoke atau asap yang dihisap perokok, besarnya hanya 4% padahal asap rokok yang dikeluarkan rokok terbakar saat tak dihisap (sidestream smoke) besarnya 96% dari total masa pembakaran rokok. Campuran dua jenis asap ini disebut second-hand smoke atau lebih dikenal dengan Environmental Tobacco Smoke (ETS). Paparan terhadap ETS sering kita sebut sebagai merokok pasif (passive smoking) atau involuntary smoking. Dari berbagai riset yang telah dilakukan selama ini, telah terbukti bahwa perokok pasif memiliki risiko penyakit akibat asap rokok lebih besar daripada perokok itu sendiri. WHO memperkirakan 50% anak-anak di dunia terpapar polusi asap rokok yang dapat mengancam kesehatan anak-anak tersebut.
Berdasarkan berbagai survei yang telah dilakukan selama ini, tingkat kematian (mortalitas) akibat rokok dari tahun ke tahun rata-rata mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2008 diperkirakan sekitar 5,4 juta orang meninggal per tahun akibat rokok. Sedangkan di Indonesia diperkirakan sekitar 427.948 orang meninggal per tahun karena rokok, atau sekitar 1.172 orang meninggal tiap harinya. Melihat pola konsumsi rokok saat ini, WHO memperkirakan pada tahun 2030 angka kematian akibat aktivitas merokok bisa mencapai 10 juta orang per tahun.
Di Indonesia, konsumsi rokok dalam tiga dekade terakhir mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Jumlah konsumsi rokok di Indonesia, menurut the Tobacco Atlas 2002, dari 33 miliar batang pada tahun 1970 meningkat menjadi 215 miliar batang tahun 2002. Angka tersebut sukses mengantarkan Indonesia ke dalam tataran lima besar sebagai produsen rokok dunia setelah Cina (1,634 triliun batang), Amerika Serikat (451 miliar batang), Jepang (328 miliar batang), dan Rusia (258 miliar batang).
Kerugian akibat merokok yang sangat rasional adalah kerugian dari segi finansial atau keuangan. Kita asumsikan harga satu bungkus rokok Rp10.000. Selanjutnya kita ambil rata-rata konsumsi rokok masyarakat kita sekitar satu bungkus tiap harinya, maka kita akan mendapatkan angka Rp 300.000,00 tiap bulan atau Rp 3.600.000,00 tiap tahun dari pengeluaran untuk membeli rokok. Kemudian kita gunakan data jumlah perokok aktif yang dihimpun Departemen Kesehatan yakni sekitar 141 juta jiwa (http://www.depkes.go.id), maka akan diperoleh angka 1.410.000.000.000,00 per hari atau Rp 507.600.000.000.000,00 per tahun pengeluaran masyarakat untuk membeli rokok. Ironisnya 60 persen dari perokok aktif Indonesia atau 84,84 juta jiwa diantaranya berasal dari masyarakat ekonomi lemah (miskin) yang berpenghasilan kurang dari Rp 20.000,00 per hari. Dengan demikian masyarakat miskin “menyumbang” sekitar Rp 304.560.000.000.000,00 per tahun pada industri rokok. Sungguh naif masyarakat kita, di tengah maraknya demonstrasi menuntut pengentasan kemiskinan, justru masyarakat kita membiarkan angka sebesar itu terbuang percuma.
Perkembangan prevalensi anak merokok di Indonesia saat ini sampai sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Jumlah perokok pemula 5-9 tahun mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan yakni dari 0,89% pada tahun 2001 menjadi 1,8 % pada tahun 2004 atau naik dua kali lipat. Selanjutnya, perokok usia 10-14 tahun naik 21 % yakni dari 9,5 % menjadi 11,5 %. Perokok usia 15-19 tahun menjadi 63,9% dari kelompok usia 15-19 tahun tersebut. Kemudian menurut Survey Ekonomi Nasional 2004, prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi Indonesia. Dengan ledakan jumlah tersebut bukan tidak mungkin pada masa yang akan datang profil penderita penyakit paru-paru akibat merokok (nikotin), kanker dan penyakit jantung berasal dari generasi yang berusia lebih muda.
Fakta di atas tidak lepas dari dampak iklan rokok yang sangat masif baik di media cetak, elektronik, maupun media iklan luar ruangan (billboard). Seperti kita ketahui bersama, sasaran utama iklan tersebut adalah remaja dan juga anak-anak. Bagi industri rokok, generasi muda merupakan sumber potensial untuk meregenerasi perokok veteran yang telah meninggal akibat penyakit-penyakit yang dibawa rokok. Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran bahwa rokok melambangkan kejantanan dan sportivitas, gaya hidup dan citra diri seseorang yang sehat, sukses, glamour dan dinamis serta berbagai citra positif yang hanya fiktif belaka semacam itu membuat remaja seringkali terpicu untuk mencoba merrokok dan akhirnya remaja itu menjadi perokok tetap (smoking regularly) karena ketagihan.
Berdasarkan Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, 2846 tayangan televisi disponsori rokok di 13 stasiun TV. Tingginya intensitas iklan rokok ini jelas sangat berpengaruh pada generasi muda untuk semakin mengenal rokok sesuai dengan citra yang telah dibentuk iklan tersebut yang pada akhirnya menarik minat generasi muda untuk menjadi perokok. Selain itu, industri rokok juga membangun citra positif yang palsu tersebut dengan cara mensponsori acara-acara yang digemari generasi muda seperti di bidang olah raga, musik, dan sebagainya. Komnas Perlindungan Anak mencatat dari bulan Januari hingga Oktober 2007, terdapat 1350 kegiatan yang diselenggarakan atau disponsori industri rokok. Tidak hanya sampai di situ saja, industri rokok juga telah masuk ke dalam ranah pendidikan melalui pemberian beasiswa dan bantuan lainnya. Hal ini membuat generasi muda semakin terpojokkan seolah tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk memerangi racun batangan tersebut.
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, seluruh komponen bangsa yang peduli akan masa depan bangsa ini hendaknya mengambil langkah tegas guna melepaskan jeratan industri rokok yang semakin kuat. Ada beberapa alternatif yang bisa kita ambil guna mengatasi problematika ini.
Pertama, menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya. Seperti kita ketahui, negara kita memperoleh pendapatan dari cukai tembakau sekitar 57 triliun per tahun (http://www.kpai.go.id). Padahal Departemen Kesehatan melalui Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengungkapkan fakta bahwa biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat rokok justru tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan (http://www.kompas.com). Dengan demikian, pendapatan negara yang berasal dari sektor ini sebenarnya tidak relevan lagi dan tidak layak untuk dipertahankan.
Kedua, menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Harga jual rokok di Indonesia hanya sekitar Rp 9.000,00 jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Singapura yang seharga 11 dollar Singapura atau Rp 66.000,00. Jadikan rokok sebagai barang mahal minimal seperti harga di Singapura agar masyarakat kita terutama masyarakat miskin dan generasi muda tidak bisa membeli. Jika harga rokok semakin tidak terjangkau, penduduk yang berpenghasilan rendah dan anak-anak muda yang belum mempunyai penghasilan sendiri dapat dipastikan akan berfikir ulang untuk membeli rokok, sehingga dapat mengurangi jumlah perokok aktif.
Ketiga, pelarangan total iklan rokok dalam bentuk apa pun. Saat ini iklan rokok di TV sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 masih diperbolehkan kecuali antara pukul 5.00-21.30. Pembatasan jam tayang iklan ini sebenarnya tetap tidak efektif karena industri rokok masih punya space iklan di media lain seperti umbul-umbul, billboard, media cetak, dan sebagainya. Selain itu, industri rokok juga masih bisa mempromosikan produknya dengan cara memberi sponsor atau mengadakan konser musik, kegiatan olah raga, serta acara lain yang digemari anak muda. Pelarangan yang sifatnya parsial seperti saat ini telah terbukti tidak memberikan pengaruh yang berarti. Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk melakukan pelarangan iklan rokok secara komprehensif guna melindungi generasi muda dari iklan rokok yang menyesatkan.
Keempat, menerapkan peringatan bahaya rokok yang disertai gambar pada bungkus rokok. Peringatan berupa tulisan yang selama ini diterapkan telah terbukti tidak berpengaruh apalagi ukuran tulisannya kecil dan terletak di belakang bungkus rokok tersebut. Negara lain seperti Canada, Brazil, Australia, Singapura, Thailand, Uruguay, Venezuela, India dan lain-lain telah menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang telah terbukti sangat efektif untuk menekan jumlah perokok aktif.
Selanjutnya kita tinggal menunggu adanya kemauan politik (political will) dan keseriusan pemerintah guna mengimplementasikan upaya di atas. Jika pemerintah memang berniat menyelamatkan rakyatnya, maka tidak alasan lagi untuk tidak merealisasikan program melawan rokok tersebut. Dengan terbebasnya bangsa ini dari jeratan industri rokok, masyarakat tidak hanya akan lebih terjamin kesehatan fisiknya tetapi juga terjamin kesehatan finansialnya. Selain itu, pemerintah juga dapat menyelamatkan generasi muda dari kemungkinan tidak optimalnya usia produktif mereka karena menderita penyakit yang diakibatkan rokok. Semua komponen bangsa ini hendaknya dapat menggunakan momentum seratus tahun kebangkitan nasional untuk memulai lembaran baru tanpa rokok. Masa depan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama di atas kepentingan lain dalam menentukan kebijakan ini.

2 comments

  1. Anonymous // 31 July 2009 10:06  

    nice clarify.... hope this resume can read by goverment as soon as possible..

  2. @arufaje // 5 June 2011 06:28  

    2 tahun blog ini tidak terurus dan saya kembali lagi \(´▽`)/ ‎

    yap, not only read but also make it real :D

    pemerintah juga harus menyediakan "jalur evakuasi" bagi rakyatnya yang telah lama terlibat dalam dunia "perokokan" :D

Post a Comment