Menjawab Tantangan Era Global dengan Distance Learning (DL)
Oleh: Ahmad Fajrul Falah
Semua orang yang sempat menyaksikan acara Who Wants to be a Millionaire di salah satu stasiun televisi swasta pada Sabtu 9 April 2005 lalu, tentu masih ingat dengan apa yang terjadi dalam acara itu. Agus Misyadi, salah seorang peserta acara kuis tersebut berhasil membawa pulang hadiah sebesar 500 juta rupiah yang merupakan hadiah terbesar selama acara tersebut digelar. Siapakah Agus Misyadi yang berhasil memecahkan angka spektakuler tersebut? Seorang dosenkah? Doktorkah? Atau bahkan profesor? Munculnya pertanyaan semacam ini sangat wajar adanya mengingat pertanyaan pada level tersebut bukanlah pertanyaan yang dapat dengan mudah dijawab oleh orang awam. Namun sayang sekali, Agus Misyadi sama sekali bukan seorang dosen, doktor, apalagi seorang profesor. Ia adalah seorang loper (penjaja) koran. Acungan jempol patut ia dapatkan atas usaha keras dan kegigihannya tersebut.
Decak kagum melihat seorang loper koran mampu menjawab pertanyaan yang begitu sulit, tak dapat disembunyikan lagi oleh penonton di studio, pemandu acara yakni Tantowi Yahya, dan semua orang yang melihat acara tersebut. Pada saat itu sempat terjadi dialog yang maknanya sungguh luar biasa bagi fenomena pendidikan kita dewasa ini, yang membuat semua orang tak dapat menyembunyikan rasa haru, sekaligus bangga. Garis besar dialog tersebut adalah sebagai berikut.Tantowi, sang pemandu acara, berkata dengan nada meyakinakan, "Agus, anda sebaiknya mundur saja dan membawa pulang 250 juta daripada anda menjawab tidak pasti dan nanti kalau jawaban anda salah anda hanya dapat 32 juta."
Agus, dengan ekspresi di wajahnya yang melukiskan betapa ia adalah seorang yang sangat bersahaja menjawab dengan pasti, "Tidak mundur."
Tantowi balik bertanya, "Kenapa? Apakah anda yakin dengan jawaban anda tersebut..."
Agus menjawab dengan tenang, "Ya, yakin!"
"Bagaimana anda tahu jawaban itu benar?"
"Saya pernah membacanya."
Jawaban terakhir inilah yang menjadikan semua orang heran dan terkagum, termasuk sang pembawa acara, Tantowi Yahya. Pertanyaan pada level tersebut secara “logika” memang bukan pertanyaan yang “layak” untuk diberikan pada seorang loper koran, tetapi sosok Agus Misyadi telah membuyarkan “logika” tersebut. Dia mampu menjawabnya dengan penuh keyakinan. Setelah “diinterogasi” lebih lanjut, diketahui bahwa ternyata dia gemar membaca koran bekas sebab koran yang baru diperuntukkan bagi pelanggannya. Kasus Agus ini cukup untuk membuktikan bahwa pendidikan yang berasas kemandirian seperti yang dijalani oleh seorang Agus Misyadi tidak kalah dengan pendidikan formal.
Pendidikan Untuk Semua (Education For All)
Pendidikan yang bermutu merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. Setidaknya demikianlah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yang lebih dikenal sebagai UU sisdiknas. Pada pasal 5 ayat 1 UU itu disebutkan, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Pada pasal 11 ayat 1 UU itu juga disebutkan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Adanya UU tersebut mengindikasikan bahwa seharusnya tak ada satupun warga Indonesia terutama usia sekolah yang tidak bersekolah atau memperoleh pendidikan dengan alasan apapun. Namun realita yang ada saat ini sangat tidak relevan dengan apa yang telah diamanatkan UU tersebut. Kenyataan menunjukkan bahwa masih terjadi miskin implementasi atas segala cita-cita yang telah dirumuskan dalam UU tersebut. Kita dapat melihat di sekeliling kita dimana masih banyak anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tidak sedikit anak jalanan yang masih berkeliaran di perempatan jalan atau di sudut-sudut kota kita.
Seperti yang dapat kita saksikan saat ini, pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua warga tersebut tampaknya telah bergeser menjadi hanya untuk kalangan yang mempunyai akses saja. Dana yang mencukupi, letak geografis yang mendukung, fasilitas yang memadai, dan berbagai akses yang lainnya seolah layak untuk menjadi eliminator bagi mereka yang ingin mengeyam pendidikan namun tidak memiliki akses tersebut.
Problematika klasik yang sampai saat ini masih terjadi adalah soal daya tampung sekolah atau perguruan tinggi yang ada saat ini. Minimnya kapasitas atau daya tampung gedung-gedung tempat berlangsungnya pendidikan tatap muka yang ada saat ini jelas tidak memungkinkan untuk menampung semua warga yang seharusnya berhak memperoleh pendidikan. Hal ini jelas tidak mendukung cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu bagaimana nasib mereka yang tidak mendapat tempat di sekolah atau di perguruan tinggi? Pemerintah dalam hal ini tampaknya lepas tangan dengan tidak segera memberikan solusi atas problematika ini.
Guna merealisasikan pendidikan untuk semua (education for all) seperti yang telah dikampanyekan oleh Badan Pendidikan dan Kebudayaan PBB (UNESCO), maka sudah saatnya pemerintah mencari alternatif yang mampu memberikan kemudahan untuk semua kalangan agar dapat menempuh semua jenjang pendidikan. Alternatif ini nantinya diharapkan mampu memudahkan semua kalangan untuk memperoleh akses pendidikan yang bermutu tanpa memperhatikan unsur geografis, etnis, kultur, dan unsur-unsur lain yang selama ini menjadi tembok penghalang.
Distance Learning (DL)
Distance learning (DL) atau pendidikan jarak jauh dalam UU sisdiknas pasal 1 ayat 15 diartikan sebagai pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Distance learning bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia pendidikan. Sampai saat ini telah banyak negara maju dan berkembang di Amerika, Australia, dan Eropa yang menggunakan sistem ini. Saat ini perkembangannya bahkan telah menuju program distance learning yang dapat diakses melalui internet.
Studi yang dilakukan oleh Amerika, sangat mendukung dikembangkannya e-learning, menyatakan bahwa computer based learning sangat efektif, memungkinkan 30% pendidikan lebih baik, 40% waktu lebih singkat, dan 30% biaya lebih murah. Pada tahun 1997, Bank Dunia (World Bank) telah mengumumkan program Global Distance Learning Network (GDLN) yang memiliki mitra sebanyak 80 negara di dunia. Melalui GDLN ini maka World Bank dapat memberikan e-learning kepada mahasiswa 5 kali lebih banyak (dari 30 menjadi 150 mahasiswa) dengan biaya 31% lebih murah.
Pemikiran tentang distance learning sebenarnya telah lama ada. Mukhopadhyay M. (1995) menyebutkan bahwa Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Selanjutnya, Ivan Illich awal tahun 70-an meramalkan tentang pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy) yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan. Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Mason R. (1994) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah.
Selain pemikiran cendekiawan-cendekiawan tersebut, tentunya masih banyak pemikiran cendekiawan lain mengenai distance learning ini, yang jelas saat ini ramalan atau pemikiran-pemikiran tersebut telah menjadi kenyataan. Secara garis besar dapat kita simpulkan bahwa pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja, saat itu juga (Just on Time), kolaboratif, dan kompetitif. Deskripsi-deskripsi ini cenderung mengarah pada sistem distance learning yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia saat ini.
Distance learning memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang membedakannya dengan metode pendidikan tatap muka yang konvensional. Pertama, sistem pendidikan yang pelaksanaannya memisahkan guru dan siswa. Sesuai dengan namanya, pendidikan jarak jauh secara nyata memisahkan guru dan siswanya baik dari dimensi jarak maupun waktu. Peserta didik hanya terikat dengan instansi pendidikan yang menaunginya secara administratif. Seorang peserta didik hanya cukup terdaftar di sebuah instansi pendidikan sedangkan proses belajar mengajar tidak lagi berada dalam sebuah kampus layaknya pendidikan konvensional seperti saat ini.
Kedua, penggunaan media pendidikan untuk menyatukan dosen dan mahasiswa. Karena guru dan siswa terpisah, maka proses pembelajaran lebih cenderung menggunakan media e-learning seperti media cetak, audio, video, dan komputer. Tidak menutup kemungkinan radio dan TV dapat menjadi salah satu media yang efektif mengingat biaya yang dibutuhkan sedikit dan jangkauannya yang cukup luas. Peserta didik juga akan mendapatkan paket modul yang berupa buku-buku maupun modul digital yang berisi materi-materi yang harus dipelajari. Materi yang disajikan dalam modul-modul tersebut sama persis dengan apa yang diperoleh para peserta didik metode konvensional. Karena hampir tidak adanya peran guru atau dosen dalam proses belajarnya, sebagai gantinya, maka modul-modul yang diperoleh nantinya diharapkan lebih variatif, inovatif, dan atraktif.
Ketiga, pembelajaran yang bersifat mandiri. Pendidikan konvensional yang ada seperti saat ini lebih menampakkan dominasi tenaga pendidik baik guru maupun dosen. Campur tangan yang absolut tampak pada saat penyusunan jadwal pelajaran. Jadwal pelajaran membuat peserta didik menjadi “korban pendiktean” instansi pendidikan. Peserta didik terkesan “dipaksa” untuk belajar sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Peserta didik hampir tidak dapat belajar menyusun jadwal mereka sendiri. Dengan adanya distance learning, peserta didik dapat dengan leluasa menyusun jadwal mereka sendiri.
Selain urutan mata pelajaran yang akan dipelajari, peserta didik juga dapat dengan leluasa menentukan kapan waktunya belajar. Seperti kita ketahui saat ini dimana tidak sedikit peserta didik yang melakukan kerja sambilan yang kebanyakan mengorbankan proses belajar mengajar di kampus atau sekolahnya. Hal ini jelas sangat tidak baik dan mengancam masa sekolah atau kuliahnya. Dengan distance learning, peserta didik dapat menentukan sendiri waktu belajar dan bekerjanya tanpa harus mengorbankan salah satu dari keduanya.
Keempat, komunikasinya dua arah, baik yang disampaikan secara langsung (synchronuous) maupun secara tidak langsung (asynchronuous). Komunikasi dengan tatap muka pada distance learning sama konsepnya seperti pada pembelajaran konvensional. Komunikasi tanpa tatap muka dilakukan dengan menggunakan bantuan media, surat kertas atau digital (e-mail), telepon, dan media pendukung lainnya.
Kelima, sistem pembelajarannya dilakukan secara sistemik (terstruktur), teratur dalam kurun waktu tertentu. Kadang-kadang juga dilakukan pertemuan antara guru dan siswa, baik dalam forum diskusi, tutorial, atau dengan pertemuan tatap muka (residential class). Namun pada dasarnya, pertemuan tatap muka tetap tidak boleh mendominasi pelaksanaan pendidikan. Dominasi tatap muka dalam pelaksanaan pendidikan mengindikasikan adanya ketergantungan yang sangat besar dari seorang peserta didik dengan tenaga pendidiknya.
Keenam, paradigma baru yang terjadi dalam distance learning adalah peran guru yang lebih bersifat "fasilitator" dan siswa sebagai "peserta aktif" dalam proses belajar-mengajar. Karena itu, guru dituntut untuk menciptakan teknik mengajar yang baik, menyajikan bahan ajar yang menarik, sementara siswa dituntut untuk aktif berpartisipasi dalam proses belajar. Kejelasan peran guru dan siswa tidak begitu tampak dalam sistem pendidikan konvensional saat ini. Pada sistem konvensional, guru mayoritas berperan sebagai sumber dari segala sumber yang pada akhirnya menimbulkan ketergantungan siswa pada gurunya. Siswa kurang aktif untuk mencari tambahan materi sendiri. Siswa lebih terkesan selalu didikte oleh guru mereka.
Selanjutnya, distance learning juga memiliki manfaat dan peranan yang sangat fundamental. Pertama, mampu meningkatkan pemerataan pendidikan. Untuk menjawab permasalahan mengenai terpusatnya pendidikan di kota-kota besar seperti saat ini, maka distance learning sudah selayaknya mendapat perhatian khusus. Seorang peserta didik dapat terdaftar di instansi pendidikan yang berbasis dimanapun yang dirasa memiliki kualitas yang baik, tentunya setelah melalui tes seleksi yang ditentukan instansi itu sendiri atau pemerintah. Setelah itu, proses pembelajaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun seperti yang ia inginkan. Ia dapat melaksanakan kegiatan belajarnya di daerah asalnya tanpa harus menuju basis instansi pendidikan tersebut seperti yang terjadi pada pendidikan konvensional. Dengan demikian, pembelajaran tidak lagi terpusat di kota-kota besar saja. Semua warga negara Indonesia dari daerah manapun dapat mengenyam pendidikan di daerah masing-masing.
Kedua, mengurangi angka putus sekolah atau putus kuliah. Ini merupakan jawaban dari problematika klasik seperti yang disebutkan sebelumnya yakni soal daya tampung sekolah atau perguruan tinggi yang sangat minim. Gedung sekolah atau kampus pada distance learning tidak begitu memegang peranan penting. Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan kehendak peserta didik itu sendiri. Gedung sekolah atau kampus nantinya akan lebih cenderung sebagai basis dan pusat informasi serta registrasi. Sistem ini memungkinkan suatu instansi untuk menampung jumlah peserta didik jauh lebih banyak daripada sistem pendidikan konvensional dimana peranan gedung sekolah atau kampus sangat mendominasi. Diharapkan dengan adanya distance learning, tidak ada lagi warga negara yang tidak mengeyam pendidikan lantaran terbatasnya daya tampung gedung sekolah atau kampus.
Ketiga, meningkatkan wawasan (outward looking). Distance learning dapat memunculkan persaingan yang sangat besar antar peserta didiknya. Hal ini disebabkan karena peserta didik hampir tidak dapat saling mengetahui tentang persiapan dan segala tindak tanduk “pesaingnya” secara faktual. Untuk itu, setiap peserta didik akan selalu menjaga temponya demi bertahan dalam roda persaingan tersebut. Peserta didik akan secara aktif meningkatkan kepandaian dan keterampilan mereka masing-masing. Kesempatan bagi para peserta didik untuk meningkatkan wawasan mereka lebih terbuka lebar karena peserta didik tersebut diberikan keleluasaan dalam mencari sumber ilmu sesuai dengan keinginan mereka masing-masing.
Keempat, meningkatkan efisiensi. Efisien di sini mempunyai arti yang multidimensional. Efisiensi dari dimensi waktu jelas sangat dirasakan mengingat jadwal belajar ditentukan sendiri oleh perserta didik itu sendiri. Peserta didik dapat mengambil waktu belajar kapanpun mereka mau. Jika pada pagi hari mereka mempunyai kerja sambilan, maka mereka dapat menggunakan waktu siang, sore, atau malamnya untuk belajar. Dengan demikian waktu bekerja tidak lagi mengganggu aktivitas belajar mereka seperti yang akan mereka rasakan ketika mengikuti pendidikan sistem konvensional seperti saat ini.
Efisiensi dari dimensi ruang juga sangat dapat dirasakan oleh para peserta didik dengan model ini. Peranan gedung sekolah yang selama ini mendominasi jalannya pembelajaran hampir tidak tampak lagi pada sistem distance learning. Proses pembelajaran bahkan sama sekali tidak tergantung pada letak sekolah atau instansi pendidikan yang menaungi mereka. Peserta didik dapat melaksanakan proses pembelajarannya dimanapun mereka mau, misal di daerah asal mereka masing-masing.
Efisiensi dari dimensi finansial jelas sangat dirasakan pada distance learning. Uang gedung atau uang seragam yang selama ini menjadi problematika dunia pendidikan kita sampai saat ini tidak begitu diperlukan. Efisiensi ini akan lebih terasa lagi jika modul-modul yang diberikan kepada peserta didik adalah dalam bentuk digital yang disimpan dalam compact disc (CD) karena harganya yang relatif terjangkau. Dengan adanya distance learning, maka semua kalangan dapat merasakan pendidikan dengan biaya yang sangat terjangkau. Masih banyak lagi efisiensi yang dapat dirasakan dari pendidikan dengan model distance learning (DL).
Masyarakat Madani (Knowledge Society)
Globalisasi bukanlah sebuah pilihan dan tak dapat dihindari lagi, oleh karenanya perlu ada persiapan untuk menghadapinya. Pendidikan bermutu untuk semua (education for all) sangat diperlukan guna menciptakan masyarakat madani yang siap menghadapi era global. Distance learning berperan membantu bangsa Indonesia mengatasi krisis multidimensi saat ini dengan memberikan pelayanan pendidikan berkualitas dan mampu menjangkau peserta didik di seluruh Indonesia. Paradigma pendidikan hanya untuk kalangan tertentu harus segera dibuang jauh-jauh. Pendidikan sudah selayaknya bukan lagi menjadi hak setiap warga negara melainkan menjadi sebuah kewajiban karena pendidikan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi mewujudkan sebuah negara yang maju.
Kita dapat belajar dari sejarah perkembangan Jepang yang dirintis dari nol pasca luluh lantaknya Hiroshima dan Nagasaki. Kita tentu masih ingat tentang peristiwa hancur leburnya Hiroshima dan Nagasaki yang menandai berakhirnya Perang Dunia II. Pasca peledakan Hiroshima-Nagasaki terjadi, Hirojito, Perdana Menteri Jepang waktu itu, tidak menanyakan berapa kekayaan negara yang tersisa, berapa tentara yang masih hidup atau berapa rakyat yang meninggal sekalipun. Akan tetapi yang pertama kali ditanyakannya tak lain dan tak bukan adalah: “Berapa guru yang masih tersisa?”. Perdana menteri tersebut nampaknya telah sadar betul akan pentingnya “manusia cerdas” dalam masa pembangunan kembali negeri yang telah luluh lantak itu. Benarlah apa yang ia pikirkan, hasilnya dapat kita lihat saat ini dimana Jepang sekarang telah menjadi negara yang besar dan kuat. Sekalipun sumber daya alam (SDA) yang mereka miliki terbatas, tetapi mereka mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang sangat bisa diandalkan.
Dalam perkembangan era globalisasi, distance learning bukan lagi menjadi pendidikan alternatif bagi masyarakat Indonesia, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia yang maju. Distance learning mempunyai peranan penting sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat belajar (learning society). Distance learning juga dapat menumbuhkan kebiasaan belajar (learning habit). Berkembangnya masyarakat belajar memicu individu maupun masyarakat secara mandiri dapat memanfaatkan berbagai sumber dan fasilitas pendidikan (learning resources) untuk mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang nantinya sangat dibutuhkan guna menghadapi persaingan global.
Pendidikan di masa depan diharapkan tidak lagi menjadi “produk dagang” pemerintah maupun instansi lain. Pendidikan seharusnya menjadi sebuah “makanan pokok” bagi setiap warga Indonesia tanpa pengecualian. Akses untuk mendapatkan pendidikan harus dipermudah dan pemerintah harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Modal yang kita miliki saat ini sudah lebih dari cukup untuk menuju ke arah tersebut. Selanjutnya tinggal ada tidaknya kemauan politik (political will) yang mendukung dan memperjuangkan niat mulia ini.


0 comments
Post a Comment